|
[PInter (pacific.net.id), 30 September 2005] Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh pasal 4, penghasilan merupakan Objek PPh. Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kecuali ditentukan oleh Undang - Undang PPh. |
|
Read more...
|